Ilustrasi pertumbuhan bisnis kartu kredit/Istimewa
Jakarta – Kebiasaan hanya melakukan pembayaran minimum atas tagihan kartu kredit tidak hanya buruk, tetapi juga memberikan efek yang sangat merugikan dalam jangka panjang. Karena itu, selain perlu berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit, Anda juga perlu mengetahui risiko akibat terlalu sering menjadikan pembayaran minimum tagihan kartu kredit sebagai solusi menunda melunasi seluruh tagihan (serta bunga) kartu kredit.
Adanya fasilitas pembayaran minimum tagihan kartu kredit seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai cara menghindari pelunasan tagihan secara terus-menerus. Akibatnya, bahaya bisa mengancam keuangan Anda sebagai pengguna kartu kredit. Besar kemungkinan Anda akan menghadapi utang yang menggunung.
Sebabnya tagihan yang tertunggak dibebani lagi oleh bunga yang ditetapkan apalagi lamanya menunggak terbilang panjang. Kalau tidak segera diatasi, bersiaplah stres menghinggapi diri Anda.
Seperti dikutip dari Cermati, aturan mengenai pembayaran minimum tagihan kartu kredit memang sudah diatur Peraturan Bank Indonesia (BI). Untuk pengguna kartu kredit, ada yang perlu Anda perhatikan dari pembayaran minimum tagihan kartu kredit.
Konsekuensi di balik pembayaran minimum bila tidak tepat guna cukup besar, yakni bunga yang disertakan tidak dihitung berdasarkan sisa tagihan, tetapi berdasarkan nilai total transaksi terutang.(*)
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui #BaktiTugu berkolaborasi dengan Ecotouch untuk… Read More
Jakarta - Emiten asuransi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) dijadwalkan menggelar Rapat Umum… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) atau blu by BCA menggandeng PT Asuransi Jiwa… Read More
Jakarta – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mendorong percepatan hilirisasi sektor perikanan lewat investasi dan… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, dari total jumlah investor pasar modal… Read More
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, sebelumnya telah menetapkan kebijakan tarif resiprokal terhadap… Read More