Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga kini masih mendalami kajian hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal dana kampanye pemilu yang janggal.
“Hingga kini Bawaslu masih mengkaji temuan PPATK tersebut,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip 21 Desember 2023.
Menurutnya, untuk bisa membuktikan apakah ada dugaan transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah harus melewati kajian mendalam.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal Pemilu 2024, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram, Tracing Gampang
“Kami sampaikan kepada masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya polisi dan jaksa karena akan terkait dengan tindak pidana pidana pemilu,” jelasnya.
Ia mengatakan, data temuan PPATK tersebut bersumber dari data intelegen keuangan sehingga tidak serta merta bisa dibuka ke publik. Sebab, data tersebut berbeda dari data lain.
Sementara itu, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum menerima lapora PPATK adanya transaksi janggal dana kampanye 2024.
Pihaknya menegaskan akan terus memantau adanya indikasi kecurangan terkait dugaan pelanggara di pemilu 2024.
“Kami belum mendapatkakn laporan apapun dari PPATK, misalnya ada transaksi tersebut. Tapi namanya KPK akan bersikap responsif terhadap isu-isu yang menyangkut tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK memiliki prosedur operasional baku dalam penanganan laporan hasil audit termasuk dari PPATK. Di mana, KPK akan tetap reposnsif dalam memantau isu terkait korupsi.
“Kami juga terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dan korupsi di Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024 nilainya mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Perbandingan Dana Kampanye Anies, Prabowo, dan Ganjar, Mana Paling Besar?
“Kita masih menunggu. Kita bicara triliunan. Bukan puluhan triliun. Kita bicara angka luar biasa besar. Kita bicara ribuan nama. Semua parpol (partai politik) kita lihat. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK bisa memotret semuanya dan ini kita lakukan. Sesuai kewenangan kita,” kata Ivan.
Ivan melanjutkan, temuan transaksi janggal di masa kampanye pemilu tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun PPATK mendeteksi kenaikan laporan mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 mencapai lebih dari 100 persen.
“Kita kirim surat ke Bawaslu, KPU. Udah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa,” imbuhnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra