News Update

Batas Minimum RTGS Direvisi, Ini Penjelasan Gubernur BI

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menurunkan batas minimum (capping) transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per transaksi yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2016.

Revisi terhadap pembatasan transaksi nontunai yang menggunakan RTGS ini bertujuan agar transfer dana di atas Rp100 juta dapat sesuai peruntukkannya. Karena besaran di atas Rp100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. Sedangkan ritel diarahkan ke Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

“Jadi RTGS itu ada diatur supaya pembayaran bisa dilakukan dengan cara RTGS, bisa dilakukan dengan cara SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). jadi sistem kliring nasional maupun RTGS itu diterimanya sama-sama tepat waktu,” ujar Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Menurut Agus, penurunan batas minimum transfer dana melalui Sistem BI-RTGS ini, juga diarahkan agar dapat selaras dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi seharusnya ini selaras, kalau jumlah tertentu ke atas pake RTGS dan jumlah yang di bawah jumlah tertentu pake SKNBI,” tukasnya.

Namun demikian, kata dia, bank sentral belum memiliki rencana untuk menambah frekuensi waktu dalam sistem SKNBI. Menurutnya, saat ini pengiriman baru dapat dilakukan dengan batasan waktu lima kali dalam sehari. “Jadi yang penting adalah memahami instrumennya,” ucap Agus.

RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sebelumnya BI mematok dana transfer minimum Rp100 juta untuk RTGS. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta.

Sejak November 2015 hingga Juni 2016, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya, sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp100 juta sampai Rp500 juta. Tentu, hal tersebut cukup berisiko karena sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan dana di atas Rp100 juta dinilai BI bukan sebagai dana ritel. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,42 Persen ke Level 5.971

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (9/4) pukul 9.00 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

18 mins ago

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik, Beli 1 Gram Jadi Segini

Jakarta -  Setelah mengalami penurunan beberapa hari, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Rawan Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Jakarta - Phintraco Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (9/4)… Read More

1 hour ago

Womenomics: Indikator Ekonomi Merah dan Bayang-bayang Dejavu 1998

EKONOMI Indonesia sedang mengalami tekanan berat. Kepercayaan pasar terus merosot. Pada perdagangan perdana pascalibur panjang… Read More

2 hours ago

Prabowo Usul TKDN Diganti Insentif untuk Jaga Daya Saing

Jakarta – Presiden Prabowo meminta seluruh anggota kabinetnya untuk menyusun aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)… Read More

11 hours ago

Emiten ROTI Gelar RUPST, Setujui Pembagian Dividen Rp450 Miliar

Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan… Read More

14 hours ago