Batas Minimum RTGS Direvisi, Ini Penjelasan Gubernur BI

Batas Minimum RTGS Direvisi, Ini Penjelasan Gubernur BI

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menurunkan batas minimum (capping) transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (RTGS) menjadi Rp100 juta dari Rp500 juta per transaksi yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2016.

Revisi terhadap pembatasan transaksi nontunai yang menggunakan RTGS ini bertujuan agar transfer dana di atas Rp100 juta dapat sesuai peruntukkannya. Karena besaran di atas Rp100 juta sudah dikategorikan sebagai dana nonritel. Sedangkan ritel diarahkan ke Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

“Jadi RTGS itu ada diatur supaya pembayaran bisa dilakukan dengan cara RTGS, bisa dilakukan dengan cara SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). jadi sistem kliring nasional maupun RTGS itu diterimanya sama-sama tepat waktu,” ujar Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Menurut Agus, penurunan batas minimum transfer dana melalui Sistem BI-RTGS ini, juga diarahkan agar dapat selaras dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi seharusnya ini selaras, kalau jumlah tertentu ke atas pake RTGS dan jumlah yang di bawah jumlah tertentu pake SKNBI,” tukasnya.

Namun demikian, kata dia, bank sentral belum memiliki rencana untuk menambah frekuensi waktu dalam sistem SKNBI. Menurutnya, saat ini pengiriman baru dapat dilakukan dengan batasan waktu lima kali dalam sehari. “Jadi yang penting adalah memahami instrumennya,” ucap Agus.

RTGS merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sebelumnya BI mematok dana transfer minimum Rp100 juta untuk RTGS. Namun, pada 16 November 2015, batas dana minimum RTGS dinaikkan menjadi Rp500 juta.

Sejak November 2015 hingga Juni 2016, terjadi perpindahan 24 ribu transaksi dari RTGS ke kliring. Artinya, sebanyak 24 ribu transaksi itu senilai Rp100 juta sampai Rp500 juta. Tentu, hal tersebut cukup berisiko karena sistem kliring ditujukan untuk dana ritel. Sedangkan dana di atas Rp100 juta dinilai BI bukan sebagai dana ritel. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News