Baru 82,5% Satker yang Ajukan Proses Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Baru 82,5% Satker yang Ajukan Proses Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku masih memproses pembayaran gaji ke-13 untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan.

Dirinya menjelaskan, hingga saat ini baru 82,5% satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga yang telah mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara negara. Total anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,8 triliun, naik Rp300 miliar dari sebelumnya Rp28,5 triliun.

“Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5% dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Dalam prosesnya, para satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit. Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

Aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Sedangkan untuk para pensiunan, Pemerintah memastikan dana tersebut sudah ditransfer ke PT Taspen (Persero) untuk selanjutnya dapat dibayarkan kepada pensiun melalui bank penyalur.

Sementara untuk PNS di lingkungan Pemerintahan daerah, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda untuk memastikan pencairan gaji ke-13 berjalan dengan lancar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News