Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting

  • Bareskrim geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar modal berupa praktik saham gorengan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Kasus melibatkan IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) yang dinilai tidak memenuhi syarat pencatatan di BEI, dengan lima tersangka, dua di antaranya sudah berstatus terpidana
  • Shinhan Sekuritas didalami perannya sebagai underwriter IPO PIPA, yang menghimpun dana sekitar Rp97 miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di salah satu gedung perkantoran kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal berupa praktik saham gorengan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah ditangani sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan penggeledahan hari ini (Selasa, 3/2) merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ade seperti dikutip Antara, 4 Februari 2026.

Baca juga: Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi (J) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu (MB) selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI, DA selaku financial advisor, serta RE selaku project manager PT MML dalam rangka penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Ade mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut disebabkan valuasi aset perusahaan yang dinilai tidak layak.

Adapun dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, lanjut Ade, berkaitan dengan perannya sebagai penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses IPO PT MML.

Baca juga: Pasar Lakukan Detox, Waktunya Serok Saham Fundamental

“Perolehan dana PT MML pada saat IPO sebesar Rp97 miliar, di mana perusahaan penjamin emisi efeknya adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan, akan mendalami soal potensi pidana terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari kemarin.

“Kasus terkait saham ini menjadi salah satu fokus dari kami,” kata Ade. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62