Barang Impor China Balal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Kadin

Barang Impor China Balal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Kadin

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia merespons soal rencana pemerintah terkait kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200 persen untuk barang impor asal China.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi meminta Kementerian Perdagangan juga K/L terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.

“Ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” kata Yukki, dikutip 3 Juli 2024.

Baca juga: Permudah Proses Impor, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Rush Handling

Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia juga meminta pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik soal jenis produk maupun jalur masuknya.

Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” jelas Yukki

Kadin juga mengimbau agar Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik,” kata Yukki.

Lebih lanjut, pengusaha meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code (Kode Penyelarasan) yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

Baca juga: Pelemahan Ekonomi China dan Hong Kong Bawa Berkah Bagi RI, Kok Bisa?

Penting halnya mempertimbangkan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak. Dengan demikian, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor. 

“Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News