Bappenas dan GIZ Dorong Terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Inklusif

Bappenas dan GIZ Dorong Terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Inklusif

Jakarta – Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) mendukung penyempurnaan penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Reformasi Jaminan Sosial.

Dukungan tersebut disepakati dalam forum Diseminasi Pre-Final Kajian-Kajian Bidang Jaminan Sosial, pada Rabu, (17/12). Di mana, forum ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan di penghujung proyek Social Protection Programme (SPP) yang akan berakhir pada Desember 2024

Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani menuturkan, reformasi jaminan sosial merupakan salah satu agenda strategis nasional dan menjadi langkah krusial dalam meningkatkan cakupan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Menurutnya, pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari perubahan struktur demografi hingga keberlanjutan pendanaan program. 

Baca juga : Menteri PPN/Bappenas Optimis Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian PPN/Bappenas bersama GIZ Indonesia di bawah payung kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Jerman melalui proyek Social Protection Programme telah menyusun sembilan kajian strategis berbasis data. 

“Kajian-kajian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah reformasi jaminan sosial yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan. Kami berterima kasih utamanya kepada dukungan Pemerintah Jerman, serta para mitra pembangunan, tim peneliti dan para ahli yang turut berkontribusi dalam upaya ini,” jelasnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Sementara, Commission Manager Social Protection Programme, GIZ Indonesia Makhdonal Anwar mengatakan, pihaknya bangga dapat bermitra dengan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, dalam mendukung reformasi jaminan sosial di Indonesia melalui proyek Social Protection Programme

“Di paruh tahun 2024, kami fokus melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, termasuk menyusun kajian-kajian guna mendukung penguatan program jaminan sosial nasional,” jelasnya.

Baca juga : Tok! Komisi XI Setujui Anggaran 2025 Kementerian PPN/Bappenas Rp1,97 Triliun

Kegiatan diseminasi kajian dan forum dialog ini merupakan puncak dari dukungan Pemerintah Jerman kepada Pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan arah rekomendasi strategis dalam menyusun regulasi terkait jaminan sosial. 

“Kami berharap sembilan kajian strategis yang dihasilkan dapat menjadi pondasi penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan sistem jaminan sosial di Indonesia,” bebernya.

Tantangan Reformasi Jaminan Sosial 

Meski telah meraih berbagai pencapaian signifikan, reformasi jaminan sosial di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa tantangan yang disorot dalam Forum Diseminasi Pre-Final Kajian-Kajian Bidang Jaminan Sosial ini adalah perubahan struktur demografi di Indonesia.

Di mana, terjadi pertumbuhan populasi lanjut usia yang menimbulkan kebutuhan akan sistem jaminan sosial yang komprehensif di masa depan. 

Selain itu, masih ada ketimpangan dalam akses pelayanan dan manfaat jaminan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja informal, masyarakat miskin, dan penyandang disabilitas. 

Keberlanjutan sistem jaminan sosial juga bergantung pada partisipasi masyarakat, termasuk kesediaan dan kemampuan mereka untuk membayar iuran secara konsisten. 

Keseimbangan antara iuran dan manfaat juga menjadi tantangan penting untuk menjaga kecukupan dan kesinambungan dana jaminan sosial ketenagakerjaan di masa depan. 

Untuk itu, diperlukan akurasi perhitungan aktuaria yang cermat untuk memastikan manfaat program Jaminan Sosial, seperti Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan kemampuan pembiayaan, serta mendukung pengelolaan risiko dan perencanaan investasi dana jangka panjang. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News