Bappebti Telah Keluarkan 15 Sanksi Terhadap Pialang Berjangka

Bappebti Telah Keluarkan 15 Sanksi Terhadap Pialang Berjangka

Bandung–Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Hariyati mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 15 sanksi terhadap pialang berjangka, baik yang sifatnya tertulis, hingga pencabutan izin usaha sampai dengan 18 November 2015.

Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan Bappebti karena beberapa pelanggaran, salah satunya terkait penyalahgunaan dana terpisah milik nasabah.

“Terkait penyalahgunaan dana, kita telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha satu pialang berjangka,” kata Hariyati dalam acara workshop perdagangan berjangka komoditi di Bandung, Jumat, 20 November 2015.

Kendati demikian, jika dibandingkan tahun lalu, jumlah sanksi tersebut tercatat menurun. Tahun lalu Bappebti telah mengeluarkan 22 sanksi terhadap pialang berjangka. Dimana dari jumlah tersebut Bappebti melakukan pencabutan lima izin usaha pialang berjangka.

Sementara tahun ini lanjut Hariyati, pihaknya paling banyak menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak sembilan sanki terhhadap pialang berjangka. Sementara untuk sanksi pembekuan kegiatan usaha di lakukan sebanyak lima kali oleh Bappebti terhadap pialang berjangka.

Selain sanksi tersebut, Bappebti juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda di tahun 2015 ini hingga Rp353,5 juta. “Selain itu kita juga melakukan pemblokiran terhadap 33 website,” jelasnya. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News