Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Hak yang Perlu Dipahami Investor Reksa Dana

Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Hak yang Perlu Dipahami Investor Reksa Dana

Jakarta – Pilihan instrumen investasi sangat beragam. Salah satunya reksa dana. Tidak sedikit orang memilih produk reksa dana sebagai instrumen investasi untuk bekal di masa depan.

Alasannya karena pada reksa dana, modal investasi dikelola oleh Manajer Investasi yang dijamin mempunyai keahlian dalam mengatur dan mengambil keputusan investasi terbaik.

Di samping itu, nominal modal untuk bisa berinvestasi di produk reksa dana juga sangat terjangkau, bahkan mulai dari 10 ribuan saja.

Namun, sebelum memilih reksa dana, tahukah Anda jika investor produk investasi tersebut mempunyai sederet hak penting yang sudah diatur pada Kontrak Investasi Kolektif atau KIK antara bank kustodian dengan Manajer Investasi atau MI? Selaku investor reksa dana, Anda tentu wajib memahami hak-hak tersebut.

Baca juga: Simak! Begini Tips Investasi Reksa Dana Agar Cuan Maksimal

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut adalah 5 hak yang penting dipahami oleh investor reksa dana.

  1. Memperoleh Imbal Hasil atau Return

Ketika memutuskan untuk menjadi investor di produk reksa dana, ada banyak hak penting yang perlu dipahami. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh imbal hasil atau pembagian terhadap keuntungan dari aktivitas investasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Keuntungan, imbal hasil, atau return yang bisa didapatkan oleh investor reksa dana tersebut bisa berupa capital gain atau kenaikan nilai investasi, maupun pembagian dividen. Terkait keuntungan atau kenaikan harga sendiri bisa dinikmati sesuai dengan jumlah UP atau Unit Penyertaan yang dimiliki oleh investor.

Meski begitu, tetap pahami jika yang terjadi malah penurunan nilai investasi, artinya investor malah harus menelan kerugian atau dalam istilahnya capital loss.

  1. Mendapat Laporan Reksa Dana

Hak lainnya yang pasti dimiliki oleh investor reksa dana adalah mendapatkan laporan seputar produk reksa dana. Laporan ini bisa berupa informasi terkait perkembangan pengelolaan portofolio pada produk reksa dana.

Hal tersebut dapat mencakup dana kelolaan, garis besar alokasi dana pada portofolio produk reksa dana, serta perbandingan performa reksa dana. Mengacu dari aturan yang berlaku, pemberian laporan kepada investor selaku klien ini wajib dilakukan oleh Manajer Investasi serta agen penjual secara berkala.

  1. Menjual Unit Penyertaan Produk Reksa Dana

Selain yang telah dijelaskan di atas, investor reksa dana juga mempunyai hak untuk kembali menjual unit penyertaan atau UP yang dimilikinya sewaktu-waktu dibutuhkan. Transaksi penjualan terhadap reksa dana biasa disebut dengan istilah redemption.

Hak untuk melakukan penjualan atau redemption bisa dilakukan oleh investor reksa dana dengan melepas sebagian ataupun semua unit penyertaan yang dimilikinya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan nilainya lebih tinggi dibanding ketentuan minimal yang sudah ditetapkan pada prospektus reksa dana.

  1. Menerima Informasi NAB/UP Terbaru

Menjadi informasi penting terhadap perkembangan produk reksa dana, investor instrumen tersebut juga berhak untuk mendapatkan informasi seputar NAB/UP terkini beserta Surat Konfirmasi Kepemilikannya.

Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan atau NAB/UP adalah informasi yang perlu diketahui oleh investor reksa dana untuk memahami perkembangan dari nilai investasinya.

Informasi tersebut umumnya bisa dilihat pada platform investasi yang digunakan investor, maupun situs atau produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi atau agen penjual.

Saat investor berhasil melakukan transaksi investasi, mereka akan mendapatkan hak untuk mengetahui informasi seputar nilai transaksi, NAB/UP, serta biaya layanan investasi yang dilakukan Bank Kustodian.

Baca juga: Catat! Ini 5 Tips Penting untuk Memulai Investasi bagi Pemula
  1. Hak Terkait Hasil Likuidasi

Hak terakhir yang tak boleh sampai dilewatkan oleh investor reksa dana adalah hak terkait hasil likuidasi proporsional. Apa maksudnya? Perlu dipahami jika setiap produk reksa dana yang ditawarkan dan bisa dibeli oleh investor pasti mempunyai risiko mengalami pembubaran.

Beberapa faktor yang memicu hal tersebut adalah gagal mencapai target nominal dana kelolaan pada periode tertentu, maupun ada kesepakatan antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian untuk membubarkan produk reksa dana.

Saat hal tersebut terjadi, investor akan memperoleh hak terkait pengembalian dana yang sudah diinvestasikannya. Jadi, investor tetap bisa mendapatkan hak atas modal yang telah ditanamnya secara utuh saat terjadi proses likuidasi terhadap produk reksa dana.

Pahami Segala Hak Investor Reksa Dana agar Mampu Meraih Manfaat secara Optimal

Itulah 5 hak yang pasti dimiliki oleh investor yang menanamkan modalnya di produk reksa dana. (*)

Related Posts

News Update

Top News