Jakarta – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah di tahun 2023 ini.
Demikian hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Riset dan Inovasi Produk Jiwa AASI, Ronny Ahmad Iskandar dalam Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11).
Pertama, hadirnya regulasi khusus mengenai pemisahan unit usaha syariah atau spin off oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/2023 yang mewajibkan selesai pada tahun 2026 mendatang.
“Kita terus mengharapkan support dari regulator agar spin off dapat terselenggara dengan efektif dan efisien,” ujar Ronny.
Baca juga: AASI Optimis Asuransi Syariah Tumbuh Positif di 2023, Ini Faktor Pendorongnya
Selain itu, Ronny menilai, digitalisasi juga masih sangat minim di industri asuransi syariah, serta adanya regulasi baru yang juga menghadapkan industri ini dengan tantangan efisiensi permodalan.
“Untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada terkait asuransi syariah, kami memerlukan dukungan yang sangat penuh. Apalagi, negara ini sedang membuat pembangunan yang masif, tentunya akan banyak sekali aset yang memerlukan asuransi syariah,” jelasnya.
Selanjutnya, Ronny menyebut, tingkat literasi asuransi syariah masih rendah dibanding tingkat literasi asuransi lainnya.
Hal ini terus diantisipasi pihaknya, terutama dengan sosialisasi di lahan sendiri, seperti madrasah, pesantren dan universitas agama Islam yang ada.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan public awareness terhadap produk-produk asuransi syariah,” tuturnya.
Terkait dengan literasi yang minim, Ronny mengatakan hal ini ikut berdampak terhadap kesediaan sumber daya manusia (SDM) di bidang asuransi syariah.
“Memang kami akui banyak SDM yang berasal dari asuransi konvensional. Tentunya jika bicara tantangan spin off, minimnya SDM ini akan sangat inline. Intinya AASI terus berupaya yang terbaik untuk ketersediaan SDM di masa depan,” kata Ronny.
Baca juga: Penetrasi Asuransi Syariah Masih Rendah, Prudential Syariah Siap Ambil Peluang
Tak hanya itu, dia menambahkan terdapat tantangan lain seperti regulasi mengenai perpajakan, transfer portofolio, dukungan asuransi syariah terhdap ekosistem halal, serta fatwa-fatwa mengenai akad dan bisnis asuransi syariah.
Terakhir, yakni mengenai penerapan Qanun Aceh yang mendapat isu ketidakpastian dalam pelaksanaannya
“Kami berharap, isu-isu tersebut tidak terjadi, sehingga industri keuangan syariah bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri