Jakarta – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia menekankan pentingnya perlindungan masyarakat, terutama nasabah yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi.
Perlindungan masyarakat sangat penting mengingat banyaknya situs investasi ilegal. Sepanjang 2023 saja, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.855 situs investasi ilegal.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah potensi kerugian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Mengenal 6 Srikandi Calon Menteri Prabowo, Ada Sri Mulyani hingga Veronica Tan
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengungkapkan, perlindungan masyarakat sangat penting karena industri ini membutuhkan kepercayaan.
Upaya untuk melindungi nasabah pun harus dijalankan bersama-sama antar semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi.
ICDX sendiri, lanjut Fajar, menjalankan dua hal terkait perlindungan masyarakat, yakni upaya preventif atau pencegahan dan kegiatan kuratif.
Dalam hal preventif, ICDX secara berkelanjutan melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Edukasi Media Soal Perdagangan Emas di Bursa Komoditi, ICDX Lakukan Ini
Termasuk juga melalui ICDX Academy, yang secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
“Selain itu, ICDX juga secara terus menerus menyampaikan informasi positif terkait industri perdagangan berjangka komoditi ini kepada masyarakat baik itu melalui media sosial maupun media massa,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 15 Oktober 2024.
Sementara dari sisi kuratif, ICDX melalui tim mediasi menjadi penghubung dan melakukan mediasi antara masyarakat yang melakukan transaksi dengan pialang berjangka apabila terjadi perselisihan.
ICDX juga aktif berkoordinasi dengan Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemberitahuan adanya Pialang Ilegal ke Bappebti dan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (*) Ari Astriawan