Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, saat ini masih banyak praktik kecurangan yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjual produknya, salah satu yang paling sering ditemukan adalah mis-selling atau tidak memberikan penjelasan produk yang tidak sesuai.
Bahkan, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak luput dari praktik nakal ini.
“Saya saja sampai hari ini masih suka ditelepon orang asuransi yang mengatakan kalau beli unitlink itu tabunganku bakal sekian. Aku bilang, mas apa tidak diajarin ya di tempat kamu? Kalau ini bukan tabungan. Kamu itu sudah menyesatkan konsumen,” ujar wanita yang akrab disapa Kiky ini saat menceritakan pengalamannya mendapat mis-selling dari agen asuransi kepada Infobanknews dikutip 8 Februari 2023.
Friderica mengatakan, OJK semakin tegas dalam pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan perlindungan konsumen. Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap hampir 300 aduan konsumen dari tiga perusahaan asuransi jiwa. “Jadi dari yang hampir 300 aduan itu, 90% sudah selesai. Tapi aspek pelanggarannya kita tetap teruskan,” ungkapnya.
Di satu sisi, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) semakin memperkuat kewenangan OJK dalam pengawasan perilaku PUSK. Misalnya Pasal 285 yang mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Begitu juga terkait sanksi pidana dalam Pasal 306 dengan ancaman pidana penjara 2-10 tahun dan pidana denda Rp25-250 miliar.
Friderica mengungkapkan, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan OJK menggugat pelaku usaha sebagai bagian dari perlindungan kepada konsumen. Namun hal tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan.
“Memang belum ada hukum acara perdatanya kita lagi bikin sama MA (Mahkamah Agung), jadi untuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nya kita lagi siapkan. Insya Allah ini jadi era baru perlindungan konsumen di Indonesia,” papar dia.
Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90% dari pengaduan telah terselesaikan (*) Dicky F.