Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 mencapai 39.866 pengaduan yang berasal dari perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector. 

“Tapi, kalau temen-temen lihat di sini, bahwa yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan. Itu makanya nanti yang kita akan atur ya, bukan akan ya sudah kita atur di POJK 22 ini,” ucap Kiki sapaan akrabnya dikutip, 2 Februari 2024.

Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Di mana, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Kiki menjelaskan, aturan tersebut lahir dari banyaknya modus-modus perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada, seperti tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, hingga menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Namun, POJK tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang nakal atau naughty consumer. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Adapun, Kiki menjelaskan bahwa, OJK saat ini harus mampu memosisikan diri untuk berada di tengah, antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Harus berdiri di tengah karena kita harus mendorong bagaimana industri jasa keuangan ini bisa maju terus berkembang mendukung sektor ekonomi di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi menyelesaikan masyarakat tapi dengan tidak in consumer expense gitu jadi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya itu yang harus selalu kita ingat,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News