Ilustrasi CoreTax (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang roadmap terkait dengan implementasi Coretax yang masih mengalami kendala.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.
“DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” kata Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala
Misbakhun melanjutkan bahwa DPR RI meminta DJP wajib memperkuat cyber security dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax yang akan dilaporkan secara berkala.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun roadmap dalam langkah mitigasi risiko implementasi Coretax yang nantinya akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Komisi XI secara berkala. Namun, Suryo belum bisa memastikan apakah tahun ini akan rampung.
“Kami lagi susun nih kira-kira coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan. Insyaallah kita lihat (penyelesaian roadmap). Nanti kita evaluasi, kami lapor juga dengan Komisi XI. Tadi kami sampaikan kesempatan secara berkala kita akan update progresnya,” ungkap Suryo.
Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami kendala.
Hasilnya, DPR RI dan DJP menyepakati untuk menggunakan kembali sistem perpajakan yang lama, bersamaan dengan Coretax yang akan terus disempurnakan atau dual sistem.
“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin 10 Februari 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More