Moneter dan Fiskal

Banyak Kendala, DPR Minta Ditjen Pajak Rancang Roadmap Implementasi Coretax

Jakarta – Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang roadmap terkait dengan implementasi Coretax yang masih mengalami kendala.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.

“DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” kata Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala

Misbakhun melanjutkan bahwa DPR RI meminta DJP wajib memperkuat cyber security dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax yang akan dilaporkan secara berkala.

“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun roadmap dalam langkah mitigasi risiko implementasi Coretax yang nantinya akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Komisi XI secara berkala. Namun, Suryo belum bisa memastikan apakah tahun ini akan rampung.

“Kami lagi susun nih kira-kira coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan. Insyaallah kita lihat (penyelesaian roadmap). Nanti kita evaluasi, kami lapor juga dengan Komisi XI. Tadi kami sampaikan kesempatan secara berkala kita akan update progresnya,” ungkap Suryo.

Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami kendala.

Hasilnya, DPR RI dan DJP menyepakati untuk menggunakan kembali sistem perpajakan yang lama, bersamaan dengan Coretax yang akan terus disempurnakan atau dual sistem.

“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin 10 Februari 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago