Ilustrasi CoreTax (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi XI DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang roadmap terkait dengan implementasi Coretax yang masih mengalami kendala.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.
“DJP tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” kata Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: DJP Pastikan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara Meski Hadapi Kendala
Misbakhun melanjutkan bahwa DPR RI meminta DJP wajib memperkuat cyber security dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax yang akan dilaporkan secara berkala.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah menyusun roadmap dalam langkah mitigasi risiko implementasi Coretax yang nantinya akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Komisi XI secara berkala. Namun, Suryo belum bisa memastikan apakah tahun ini akan rampung.
“Kami lagi susun nih kira-kira coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan. Insyaallah kita lihat (penyelesaian roadmap). Nanti kita evaluasi, kami lapor juga dengan Komisi XI. Tadi kami sampaikan kesempatan secara berkala kita akan update progresnya,” ungkap Suryo.
Baca juga: Coretax Belum Stabil, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan Dual Sistem Perpajakan
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami kendala.
Hasilnya, DPR RI dan DJP menyepakati untuk menggunakan kembali sistem perpajakan yang lama, bersamaan dengan Coretax yang akan terus disempurnakan atau dual sistem.
“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Senin 10 Februari 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More