Bantu UMKM, Pemerintah Rubah Skema Subsidi Bunga KUR

Bantu UMKM, Pemerintah Rubah Skema Subsidi Bunga KUR

Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan, Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) membawa dampak buruk terutama bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menambahkan, pemerintah akan terus membantu sektor yang menjadi motor perekonomian Indonesia ini agar tetap berjalan, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan stimulus untuk UMKM.

“Bukan hanya dukungan untuk rumah tangga, tapi juga (memberikan) dukungan untuk UMKM. UMKM perlu dibantu, karena sektor ini menyerap tenaga kerja yang besar. Melalui skema pembiayaan bagi UMKM, pada rapat terbatas KUR (kredit usaha rakyat) akan diberikan perubahan lagi,” ujarnya dalam virtual conference, Rabu, 20 Mei 2020.

Akibat pandemi COVID-19, skema subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang mengalami perubahan untuk membantu sektor UMKM yang terdampak. Perubahannya terjadi pada subsidi bunga, yakni tiga bulan pertama subsidi bunganya sebesar enam persen dan tiga bulan kedua subsidi bunganya tiga persen.

“Tentunya relaksasi ini ditujukan untuk debitur-debitur yang mendapatkan masalah akibat dampak COVID-19,” tambah Iskandar.

Hingga saat ini pemerintah belum berencana untuk melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait COVID-19. Namun, masyarakat dihimbau untuk menyesuaikan dan hidup berdampingan dengan COVID-19. Hidup berdampingan yang dimaksud ialah membuka kembali aktivitas ekonomi, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Jangan disalahartikan. Hidup berdampingan dengan COVID-19 ini berkaitan dengan kembalinya operasional dunia usaha, namun harus tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan,” tutup Iskandar. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News