Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan aliran dana janggal senilai Rp300 triliun yang diklaim oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, sudah menerima surat yang diberikan PPATK, tetapi tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang dibicarakan oleh Mahfud MD.
“Kemenkeu sudah menerima surat yang diberikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tetapi dalam surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp300 triliun. Ini yang nanti akan kami mintakan arahan, penjelasan, elaborasi, seperti apa konteksnya,” ujar Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.
Lebih lanjutnya Prastowo masih enggan berkomentar soal pernyataan PPATK yang menyebut sudah melaporkan transaksi janggal tersebut ke Kemenkeu sebanyak 200 kali sejak tahun 2009-2023.
“Itu nanti saja karena kami baru akan minta arahan dan membahas dengan Pak Mahfud detail seperti apa, nanti setelah semua clear baru kita jelaskan. supaya gak simpang siur,” jelasnya.
Prastowo menambahkan, Kemenkeu, PPATK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki semangat yang sama untuk transparan dan akuntabel.
“Semangat kita kan sama ya, Kemenkeu, PPATK, Kemenkopolhukam. semangatnya semua sama, KPK semangatnya semua sama ingin transparan akuntabel,” katanya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More
Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More