News Update

Bansos BPNT-PKH Februari 2026 Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerima

Poin Penting

  • BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.
  • BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan, sedangkan PKH hingga Rp750 ribu sesuai kategori penerima.
  • Status penerima dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I periode Januari-Maret 2026. Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penyaluran BPNT dan PKH 2026 menjadi bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPNT 2026 Cair Rp600 Ribu per Triwulan

Pada tahap pertama, setiap KPM menerima BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Mensos Ubah Kriteria Penerima Bansos, Begini Cara Ceknya

Selain BPNT, bansos PKH juga dicairkan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima manfaat per triwulan, yakni:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp750 ribu.
  • Anak Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp225 ribu.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp375 ribu.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp500 ribu.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran BPNT dan PKH tahap I dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda, menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme setempat.

Kriteria Penerima BPNT dan PKH 2026

Untuk menerima BPNT dan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, terdaftar dalam DTSEN. Kedua, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP yang sah. Ketiga, termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1-4

Selain itu, penerima harus masuk dalam kategori sasaran seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima gaji rutin dari pemerintah.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng Pemda Kawal Bansos Rp30 Triliun

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bansos BPNT dan PKH tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Cara Cek Status Penerima BPNT dan PKH 2026

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha).
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos PKH dan BPNT.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
  • Login atau registrasi akun.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.

Apabila mengalami kendala, KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping bansos atau pihak kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Dengan kembali cairnya BPNT dan PKH tahap I 2026, pemerintah berharap bantuan sosial ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling membutuhkan. (*) Prima Gumilang

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More

9 hours ago

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

9 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

10 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

11 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

12 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

12 hours ago