Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I periode Januari-Maret 2026. Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran BPNT dan PKH 2026 menjadi bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada tahap pertama, setiap KPM menerima BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Mensos Ubah Kriteria Penerima Bansos, Begini Cara Ceknya
Selain BPNT, bansos PKH juga dicairkan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima manfaat per triwulan, yakni:
Penyaluran BPNT dan PKH tahap I dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda, menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme setempat.
Untuk menerima BPNT dan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, terdaftar dalam DTSEN. Kedua, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP yang sah. Ketiga, termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1-4
Selain itu, penerima harus masuk dalam kategori sasaran seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima gaji rutin dari pemerintah.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng Pemda Kawal Bansos Rp30 Triliun
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bansos BPNT dan PKH tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Apabila mengalami kendala, KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping bansos atau pihak kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan kembali cairnya BPNT dan PKH tahap I 2026, pemerintah berharap bantuan sosial ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling membutuhkan. (*) Prima Gumilang
Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More
Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More
Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More
Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More
Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More
Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More