Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I periode Januari-Maret 2026. Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran BPNT dan PKH 2026 menjadi bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada tahap pertama, setiap KPM menerima BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Mensos Ubah Kriteria Penerima Bansos, Begini Cara Ceknya
Selain BPNT, bansos PKH juga dicairkan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima manfaat per triwulan, yakni:
Penyaluran BPNT dan PKH tahap I dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda, menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme setempat.
Untuk menerima BPNT dan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, terdaftar dalam DTSEN. Kedua, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP yang sah. Ketiga, termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1-4
Selain itu, penerima harus masuk dalam kategori sasaran seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima gaji rutin dari pemerintah.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng Pemda Kawal Bansos Rp30 Triliun
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bansos BPNT dan PKH tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Apabila mengalami kendala, KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping bansos atau pihak kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Dengan kembali cairnya BPNT dan PKH tahap I 2026, pemerintah berharap bantuan sosial ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling membutuhkan. (*) Prima Gumilang
Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More
Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More
Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More
Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More