News Update

Bansos BPNT-PKH Februari 2026 Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerima

Poin Penting

  • BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.
  • BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan, sedangkan PKH hingga Rp750 ribu sesuai kategori penerima.
  • Status penerima dapat dicek di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Jakarta – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap I periode Januari-Maret 2026. Pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penyaluran BPNT dan PKH 2026 menjadi bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

BPNT 2026 Cair Rp600 Ribu per Triwulan

Pada tahap pertama, setiap KPM menerima BPNT sebesar Rp600 ribu per triwulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Mensos Ubah Kriteria Penerima Bansos, Begini Cara Ceknya

Selain BPNT, bansos PKH juga dicairkan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima manfaat per triwulan, yakni:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp750 ribu.
  • Anak Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp225 ribu.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp375 ribu.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp500 ribu.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat sebesar Rp600 ribu.

Penyaluran BPNT dan PKH tahap I dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda, menyesuaikan kesiapan administrasi dan mekanisme setempat.

Kriteria Penerima BPNT dan PKH 2026

Untuk menerima BPNT dan PKH 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, terdaftar dalam DTSEN. Kedua, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP yang sah. Ketiga, termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1-4

Selain itu, penerima harus masuk dalam kategori sasaran seperti ibu hamil, anak usia dini atau sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun penerima gaji rutin dari pemerintah.

Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng Pemda Kawal Bansos Rp30 Triliun

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap bansos BPNT dan PKH tepat sasaran dan mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Cara Cek Status Penerima BPNT dan PKH 2026

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  • Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha).
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos PKH dan BPNT.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
  • Login atau registrasi akun.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.

Apabila mengalami kendala, KPM dapat berkoordinasi dengan pendamping bansos atau pihak kelurahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Dengan kembali cairnya BPNT dan PKH tahap I 2026, pemerintah berharap bantuan sosial ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang paling membutuhkan. (*) Prima Gumilang

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Empat Direksi Bank JTrust Kompak Borong Saham BCIC

Poin Penting Direksi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) memborong 162.800 saham pada 26 Februari… Read More

13 hours ago

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

13 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Pakar Nilai Impor Minyak AS Jadi Opsi Mitigasi

Poin Penting Pakar Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengusulkan Indonesia segera impor minyak mentah dari AS… Read More

14 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

14 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

16 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

16 hours ago