Jakarta–Jumlah bankir di Indonesia yang bersertifikat masih rendah. Padahal, Indonesia akan mengikuti perjanjian integrasi antar bank-bank di Asean dalam Asean Banking Integration Framework (ABIF) di 2020. Untuk memasuki masa tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) khusus perbankan Nasional masih sedikit yang memiliki kompetensi.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini jumlah bankir atau tenaga kerja disektor perbankan terdapat 531 ribu orang dan tersebar di 118 bank umum dan 1.664 BPR di seluruh Indonesia. Namun, Kemenaker mencatat baru 12,5% bankir di sektor ini yang memiliki sertifikat bekerja.
“Jumlah tenaga kerja ini akan bertambah di 2020 yang diperkirakan sebanyak 700 ribu orang,” kata Direktur Standarisasi dan Kompetensi Kemenaker, Suhadi, di acara seminar bertajuk “Persiapan SDM Perbankan Indonesia dalam ASEAN Financial Services & Banking Integration 2020” di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan Jakarta Kamis, 13 Oktober 2016.
(Baca juga : Perbanas : Perlu Ada Standar Kualifikasi Pejabat Bank)
Menurut Suhadi, seiring perkembangan industri perbankan, apalagi saat ini tengah memasuki MEA dan Asean Banking Integration Framework (ABIF) di 2020. Peningkatan kompetensi tenaga kerja perbankan yang tersertifikasi perlu ditingkatkan.
“Dalam konteks ini, untuk OJK perlu internasional best price standar untuk diadopsi menjadi standar nasional Indonesia. Dengan demikian proses sertifikasi yang dilakukan menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga