Jakarta – Berbelitnya izin bagi bank ketika ingin mengeluarkan produk keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fitech) ikut dikuluhkan sejumlah bankir. Apalagi izin tersebut harus melalui dua otoritas yang menaungi industri keuangan.
Direktur Digital Banking & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rico Usthavia Frans mengaku izin bagi bank harus melalui Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seharusnya, proses izin bisa lebih cepat sebelum mengeluarkan produknya.
“Kami banyak sekali aturan, ada BI dan OJK. Kalau fintech keluarkan produk, keluarkan besok pagi bisa. kita 1 tahun lapor, 6 bulan revisi. Ini harus diubah cepat,” ujar Rico di Jakarta Convention Center, Rabu, 20 September 2017.
Dirinya menilai, bahwa bank sangat mungkin berkolaborasi dengan fintech dalam mengembangan digitalisasi industri keuangan. Apalagi bank memiliki keunggulan dalam hal infrastruktur serta customer base yang lebih baik dibandingkan startup.
Senior Executive Vice President Information Technology BNI, Dadang Setiabudi menambahkan, saat ini perkembangan fintech di Indonesia sangatlah pesat. Oleh sebab itu industri perbankan harus bisa melihat kondisi ini sebagai suatu peluang bukan tantangan.
“Bagi sebagian orang melihat fintech sebagai ancaman, tapi BNI melihat sebagai peluang dan kesempatan. Kerja sama ini bisa manfaatkan keuatan masing-masing, bank customer base-nya besar. Himbara saja ada sekira 100 juta nasabah,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa pemanfaatan teknologi dalam industri jasa keuangan adalah keharusan mengingat kebutuhan yang semakin beragam. Jika perbankan dan pelaku fintech berkolaborasi maka sharing capability bisa menjadi keuntungan. (*)
Editor: Paulus Yoga