Bank Sumut Bersama Pemprov Sumut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban

Bank Sumut Bersama Pemprov Sumut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut melaksanakan penyembelihan hewan kurban di momen Hari Raya Idul Adha 1445 H pada 17 Juni 2024.

Menurut Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi, salah satu makna dari qurban adalah memotong sifat serakah yang ada pada diri manusia. Sifat serakah ini adalah pangkal dari korupsi dan kerusakan-kerusakan lainnya di muka bumi ini.

Selain itu, kata Babay, makna kedua kurban adalah visi tentang keberkahan, kebersmaan dan kemakmuran.

“Ibadah haji yang akar sejarahnya dari peristiwa kurban Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail mendatangkan keberkahan, kebersamaan dan kemakmuran,” ujar Babay dalam keterangan resminya, 18 Juni 2024.

Baca juga: Momen Idul Adha, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kesehatan dan Hewan Kurban Rp1,3 Miliar

Jadi, lanjut Babay, jika keluarga, instutusi dan bangsa ini ingin mencapai keberkahan, kebersamaan dan kemakmuran, mesti berqurban dan mengamalkan ajaran dan makna-makna yang terkandung dalam ritual ibadah kurban.

“Mari maknai kegiatan qurban tahun ini dan implementasikan dalam kehidupan kita sehari. Dengan memotong sifat serakah maka akan ada kemakmuran,” ujar Babay.

Diketahui, Pemprov Sumut menyembelih hewan kurban sebanyak 158 lembu dan 3 ekor kambing pada Idul Adha 1445 H.

Baca juga: Allianz Syariah Gandeng Dompet Dhuafa Salurkan Hewan Kurban Idul Adha

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, kurban adalah salah satu ibadah umat Islam bagi yang mampu. Ia memastikan bahwa hewan kurban di Sumut, bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini karena setiap hewan kurban harus memenuhi syarat dan kualitas kesehatan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

“Sebelum pelaksanaan kurban, hewan-hewan tersebut sudah dicek kesehatannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, jadi sudah dipastikan hewan-hewan kurban yang ada sehat dan berkualitas,” kata Hassanudin seperti dikutip lama resmi Pemrov Sumut. (*)

Related Posts

News Update

Top News