Program Tax Amnesty yang digelar Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla) ini dilangsungkan dalam tiga periode. Pada tahap pertama, program ini berjalan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Kemudian untuk tahap kedua adalah mulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Kemudian pada tahap ketiga, program dimulai pada 1 Januari 2016 hingga 31 Maret 2017.
“Kami OJK, terus melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura. Kami menjelaskan apa itu tax amnesty. Saya kira kerja samanya berlangsung baik. Mudah-mudahan terus berlanjut. Kita berharap repatriasi bertambah,” tutup Muliaman.
(Baca juga: Program Tax Amnesty RI, Paling Sukses di Dunia)
Program amnesty pajak terus menunjukkan progressnya. Program ini bahkan sempat mendapat perlawanan dari perbankan Singapura. Saat itu bank Singapura dianggap “menghalangi program tax amnesty. Namun demikian, kini satu pintu sudah terbuka. Tapi, pemerintah masih punya pekerjaan rumah lainnya, bagaimana agar dilapangan, proses itu benar-benar bisa berjalan lancar. (*)
Editor: Paulua Yoga