Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mempercepat transformasi digital serta sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
“Pokok pengaturannya sudah di putusakan dan ini proses keputusan. Insyallah awal tahun depan akan kami komunikasikan mengenai peraturan yang merupakan regulatory reform,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.
Dirinya menjelaskan beberapa poin penguatan kebijakan sistem pembayaran diantaranya ialah memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021.
Tak hanya itu, BI juga terus memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Terakhir, BI juga mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up. (*)
Editor: Rezkiana Np