Jakarta – PT Bank Riau Kepri bekerjasama dengan PT Rintis Sejahtera dalam implementasi layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI – FAST) melalui multi – tenancy infrastruktur sharing. Bank Riau Kepri merupakan bank daerah pertama di Sumatera yang menjadi anggota BI-Fast, dan juga merupakan Bank Peserta Tidak Langsung pertama yang terkoneksi dengan layanan multi – tenancy infrastruktur sharing yang disediakan oleh PT Rintis Sejahtera.
“Dengan kerjasama ini tentu harapan kami bank riau kepri selaku bank daerah bisa terus meningkatkan layanan terutama dalam sistem pembayaran yang lebih murah, lebih efisien, lebih aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ungkap Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari di Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas aturan Bank Indonesia yang salah satunya menyebutkan bahwa Bank Peserta Tidak Langsung dapat menggunakan infrastruktur yang disediakan oleh pihak ketiga , agar bisa terhubung dengan BI – FAST.
Direktur Marketing PT Rintis Sejahtera, Suryono Hidayat mengatakan bahwa penyediaan infrastruktur oleh PT Rintis Sejahtera telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan spesifikasi teknis dari BI. Saat ini sudah lebih dari 17 partner yang menunjuk PT Rintis Sejahtera sebagai penyedia infrastruktur dengan konsep multi – tenancy guna mendukung mitra menyelenggarakan layanan BI – FAST.
“Setelah ini kami sudah janjian akan ada pengembangan-pengembangan sistem lain untuk menunjang digitalisasi dari Bank Riau Kepri yang akan datang,” ungkapnya.
Selain menggandeng Rintis, Bank Riau Kepri juga menunjuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk ( BSI ) sebagai Bank Sponsor. Dalam aturan penyelenggaraan BI – FAST, Peserta Tidak Langsung diwajibkan menunjuk Bank Sponsor yang nantinya akan menjadi pengelola likuiditas.
Saat ini, Bank Riau Kepri tengah dalam proses konversi dari bank konvensional menjadi bank umum syariah (BUS). Proses konversi yang dimulai sejak 2019 ini tinggal menunggu izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditargetkan rampung pada Juni 2022. (*) Dicky F.