“Bank perantara bisa dipilih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk menyelamatkan bank gagal. Dulu penyertaan modal sementara (PMS) waktu Bank Century atau Bank Mutiara. Ada juga purchase and assumption (PNA), dia tidak mendirikan bank baru tapi menggunakan bank yang sudah ada. Bridge bank masih baru maka perlu diatur,” ujar Nelson di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Bank Perantara ini, kata dia, tidak seperti bank-bank pada umumnya, namun ada aturan khusus yang akan diterapkan. Misalnya, Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. Dalam pendirian bridge bank ini juga tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas.
Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Tindak Lanjuti UU PPKSK
“Pasti ada kekhususannya, salah satunya yaitu meski dia PT, bank perantara dikecualikan dari aturan PT yang mensyaratkan pemiliknya harus lebih dari satu (entitas) karena dia pemiliknya LPS. Tidak ada batas kepemilikan modal,” tutur Nelson.
Selain itu, tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Secara prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank perantara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi bank kecuali ketentuan yang memang secara khusus tidak berlaku baginya. (Bersambung ke halaman berikutnya)