Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) berbasis logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada 10 Oktober 2024.
Persetujuan ini setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat mulai dari pengajuan permohonan pada 18 Januari 2024, dan melibatkan pemeriksaan lapangan (On Site Visit) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.
Setelah finalisasi perbaikan pada 30 September 2024, Bank NTT berhasil memperoleh persetujuan untuk produk KKI Fisik Segmen Pemerintah.
Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing mengatakan, peluncuran KKI ini sejalan dengan program kerja perseroan untuk mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di NTT.
Baca juga : Bentuk KUB, Bank DKI Bakal jadi Induk Bank NTT Lewat Right Issue
“KKI Fisik Segmen Pemerintah memberikan fasilitas kredit untuk transaksi di kanal EDC (Electronic Data Capture), khususnya untuk belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas yang dianggarkan dalam APBD,” katanya, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurutnya, dengan plafon maksimal sebesar 40 persen dari Besaran Uang Persediaan masing-masing SKPD/OPD yang ditetapkan oleh Peraturan/Instruksi Kepala Daerah, KKI bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Adapun salah satu tujuan utama peluncuran Kartu Kredit Indonesia adalah untuk mempercepat proses pelaksanaan pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Dengan adanya KKI, uang untuk meningkatkan sarana yang diperlukan dalam pekerjaan ASN sudah segera tersedia. Maka dari itu, mereka bisa menyelesaikan tugas dalam waktu singkat dengan alat yang lebih baik, termasuk untuk melayani masyarakat umum.
Diketahui, KKI mengizinkan pemerintah daerah langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan tanpa memerlukan uang tunai di muka. Namun, tentu saja konteks penggunaan KKI berbeda.
Sebab, dana dari KKI hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional pemerintah atau apa pun yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Manfaat bagi UMKM
Sementara itu, yang tak kalah menarik bahwa manfaat Kartu Kredit Indonesia akan sangat terasa untuk pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, pemerintah telah mensyaratkan bahwa KKI tidak bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa impor.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah hanya dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan produk dan layanan yang disediakan oleh UMKM lokal.
“Sudah bukan rahasia lagi bahwa salah satu rintangan logistik terbesar dalam pemerataan infrastruktur di Indonesia adalah letak negara kepulauan yang memisahkan banyak provinsi. Namun, dengan penggunaan KKI, pemerintah pusat dan daerah bisa langsung menggunakan dana yang tersedia untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di lokasi mereka. Apalagi, mereka juga dapat melibatkan pemilik UMKM di sekitar. Jadi, wilayah yang lain pun juga bisa ikut maju,” terangnya.
Pjs. Kepala Divisi Supporting Kredit dan PIC Tim KKI Bank NTT Charles F. Corputty, menambahkan, meskipun Bank NTT tidak tergabung dalam Working Group Bank Batch/Fase 1 Implementasi KKI yang menerapkan QRIS Cross Border dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura, keberhasilan menghadirkan KKI di NTT menunjukkan komitmen Bank NTT sebagai Bank Milik Seluruh Pemda NTT.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengikuti perkembangan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah,” bebernya.
Dengan peluncuran KKI ini, pihaknya bertekad untuk menjadi bagian penting dalam memajukan perekonomian daerah dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih baik untuk masyarakat NTT. (*)
Editor: Galih Pratama