Jakarta–PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menawarkan obligasi senior dan obligasi syariah (sukuk) dengan tingkat kupon berkisar 10,6%-11,1% untuk memenuhi target penyaluran kredit dan pembiayaan di 2016.
Dalam penawaran kedua instrumen obligasi tersebut perseroan menujuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. Sedangkan, sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Menurut Direktur Mandiri Sekuritas, Donny Arsal, pada akhir 2015 Bank Nagari menawarkan Obligasi Senior VII sebanyak-banyaknya Rp500 milar dan Sukuk Mudharabah II sebanyak-banyaknya Rp100 miliar yang masing-masing bertenor lima tahun.
“Dana dari hasil penawaran obligasi ini akan digunakan untuk penyaluran kredit, sedangkan sukuk untuk pembiayaan murabahah,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Sementara di tempat yang sama Direktur Utama Bank Nagari, Suryadi Asmi menambahkan, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan rating idA untuk obligasi senior dan peringkat idAsy untuk sukuk mudharabah.
Dia mengungkapkan, bahwa Bank Nagari telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. Sedangkan, sebagai wali amanat adalah BRI. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More