Ancaman PHK di Perbankan

Ancaman PHK di Perbankan

Sejumlah bank berencana merumahkan karyawannya. Namun, efisiensi yang dilakukan perbankan dengan mengurangi karyawan tidak dianjurkan oleh OJK. Ria Martati

Jakarta–Sama halnya dengan sektor industri lain, industri perbankan harus mengencangkan ikat pinggang untuk menghadapi kondisi ekonomi yang masih diliputi ketidakpastian dan pelambatan.

Seperti sektor industri lain pula, gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di industri perbankan pun mulai mengancam pekerja bank. Meski ada bank yang memilih langkah efisiensi dengan merumahkan karyawannya, tak sedikit pula bank yang masih bertahan dan meyakinkan bahwa PHK saat ini belum menjadi pilihan.

diantaranya sejumlah bank yang berencana merumahkan karyawannya diantaranya adalah PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (Bank Danamon). Bank asal negeri Singa ini  sudah menawarkan pensiun dini bagi 2.000 karyawan Danamon Simpan Pinjam (DSP).

Selain itu, ada PT Bank MNC International Tbk (MNC Bank). Menurut informasi yang diperoleh Infobanknews.com, MNC Bank berencana menutup 30 kantor cabang mikro dan melakukan PHK pada 120 karyawannya. Namun, saat di konfirmasi, pihak MNC Bank membantah jika langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi semata. Presiden Direktur MNC Bank, Benny Purnomo mengatakan, penutupan 30 kantor cabang dilakukan tahun lalu sesuai dengan peninjauan atas fokus bisnis Bank ICB Bumiputera pasca-diakusisi oleh MNC Kapital. Menurut Benny, MNC Bank ke depan akan fokus pada segmen korporasi, Small Medium Enterprises (SME) , dan konsumer. Itulah yang menyebabkan MNC Bank melepas segmen mikro.

“MNC Bank tetap fokus pada bisnisnya, upaya pencapaian target dan pelayanan pada nasabah, serta tetap dalam kondisi sehat secara finansial,” tegas Benny pada Infobanknews.com melalui pesan pendeknya Senin, 28 September 2015.

Tingkat kesehatan MNC Bank memang masih baik. hal itu tercermin dari pertumbuhan kinerja  MNC Bank. Aset MNC Bank tumbuh 30%, DPK tumbuh 29%, kredit tumbuh 15%, CAR 14%, sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loans/NPL) secara gross turun dari 5,9% menjadi 4%. “Tahun ini tidak ada karyawan yang dirumahkan,” tegas Benny.

Setali tiga uang, PT Bank Mayapada International Tbk (Bank Mayapada) juga mengaku telah mengencangkan ikat pinggang beberapa waktu terakhir. Namun, langkah efisiensi tersebut juga tak berencana  mengurangi karyawannya. Presiden Direktur Bank Mayapada, Hariyono Tjahjariadi mengatakan, efisiensi yang dilakukan Bank Mayapada dkan ke sejumlah aspek, mengingat faktor cost harus dikendalikan.  Namun tidak ada penutupan kantor maupun pengurangan sumber daya manusia.”Kita (tekan cost) cukup bervariasi, antara lain biaya iklan, promosi, biaya kantor, penggunaan kertas,formulir,cetakan, dan lain sebagainya yang kesemuanya perlu pengawasan lebih ketat,” ujarnya pada Infobanknews.com

Pengetatan ditengah iklim bisnis yang kurang kondusif juga dilakukan oleh PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin). Bank ini mengaku tengah mengkaji operasional banking secara menyeluruh untuk memetakan langkah efisiensi yang akan diterapkan. “Kita mengkaji operasional banking secara menyeluruh seperti produk, jumlah transaksi dan lain- lain dikaitkan dengan jumlah orang dan sarana lainnya,” kata Direktur Utama Bank Bukopin, Glen Glenardi pada Infobanknews.com.

Glen mengatakan, setelah kajian tersebut selesai, Perseroan baru dapat melakukan eksekusi untuk menekan biaya. Kendati demikian, PHK karyawan menurutnya bukan jalan satu-satunya yang hisa ditempuh bank.”Tidak harus pengurangan, bisa saja memindahkan ke job lainnya yang bisa meningkatkan performance perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan langkah-langkah yang dilakukan beberapa bank seperti Danamon dan Bank CIMB Niaga yang menawarkan pensiun dini bagi karyawan merupakan langkah restrukturisasi organisasi semata.”Informasi yang saya terima bukan PHK tapi karena ada restrukturisasi. Restrukturisasi organisasi diperlukan karena mengantisipasi perkembangan,” kata dia kala dijumpai di Jakarta, hari ini.

Muliaman mengatakan, OJK memberi arahan pada bank untuk tidak melakukan pengurangan karyawan. Namun jika terpaksa dilakukan bank harus menawarkan pada karyawan secara sukarela dan memberikan kompensasi yang memadai.

“Saya kira arahan kepada bank tidak melakukan itu, Tapi kalau pun lakukan juga tidak bersifat mandatory tapi voluntary atau sukarela dengan kompensasi yang memadai.  Kalau dia mau stay ya stay saja jadi tidak ada yang dipaksakan. Artinya kalau dia mau secara sukarela silakan,” kata Muliaman. (*)

Related Posts

News Update

Top News