Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru, dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (Minna Padi). Manajemen Muamalat berharap masuknya modal baru akan meningkatan permodalan demi mendorong kinerja perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada regulator, Bank Muamalat telah menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan yang tertuang dalam POJK No. 32/POJK.4/2015.
Minna Padi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan itu merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51 persen dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp4,5 triliun.
Direktur Bisnis Ritel sekaligus Pelasana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Muamalat Purnomo B. Soetadi berharap, dengan masuknya investor baru tersebut, dapat mendorong kinerja perseroan, meningkatkan size bisnis serta mengembangkan usaha Bank Muamalat.
“Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/9),” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Aksi korporasi yang di lakukan ini melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga, diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak regulator. (*)