Jakarta – Bank Mega Syariah meluncurkan Syariah Card, sebuah kartu pembiayaan (kartu kredit berbasis syariah) yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas seperti kartu kredit konvensional, namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Dengan diluncurkannya Syariah Card, Bank Mega Syariah berharap bisa mendongkrak kinerja perusahaan. Melalui produk Syariah Card, nasabah atau calon nasabah diharapkan bisa terpapar dengan produk-produk Mega Syariah lainnya.
“Kalau dia (konsumen) bisa masuk lewat Syariah Card, pasti dia request sharing dengan produk retail lainnya. Dengan punya Syariah Card, dia pasti punya tabungan untuk memudahkan pembayaran dan lainnya,” tutur Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo saat konferensi pers peluncuran Syariah Card Bank Mega Syariah di Jakarta, Jumat (20/9).
Apalagi, Yuwono menambahkan, penetrasi produk kartu kredit berbasis syariah masih rendah, padahal potensi pasar yang tersedia sangat besar. Saat ini, baru ada dua bank umum syariah yang memiliki produk kartu pembiayaan syariah.
“Saat ini semakin banyak masyarakat yang menginginkan produk halal, termasuk dalam penggunaan kartu kredit,” sebutnya.
Baca juga: UOB Gandeng Telkomsel Luncurkan Kartu Kredit, Apa Saja Benefitnya?
Bank Mega Syariah sendiri menargetkan perolehan laba Rp400 miliar di tahun ini. Syariah Card menawarkan berbagai keuntungan jika dibandingkan dengan kartu kredit konvensional.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga, Syariah Card mengenakan biaya bulanan dan biaya tahunan tetap, yang relatif lebih rendah dari bunga kartu kredit konvensional.
Selain itu, Syariah Card juga menerapkan mekanisme potongan biaya bulanan bersih (net monthly fee) yang diberikan kepada pemegang kartu berdasarkan penggunaan dan pembayaran mereka.
Untuk memperluas penetrasi pasar, Bank Mega Syariah terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya berbagai komunitas dan ekosistem Islam.
“Kami juga meningkatkan kualitas telemarketing, sehingga nasabah dapat memperoleh berbagai penawaran eksklusif dari produk Syariah Card tanpa harus bertemu tatap muka,” imbuh Yuwono.
Sejak soft launching pada April 2023, Syariah Card telah mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Pada periode Januari – Agustus 2024, jumlah kartu baru yang diterbitkan mengalami pertumbuhan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan periode April – Desember 2023.
Transaksi menggunakan Syariah Card juga menunjukkan pertumbuhan lebih dari empat kali lipat, atau lebih dari 300 persen. Sedangkan, outstanding pembiayaan tumbuh lebih dari tiga kali lipat atau lebih dari 200 persen.
“Jumlah transaksi Syariah Card sudah mencapai lebih dari Rp240 miliar per Agustus 2024. Kami menargetkan dapat mencapai 500 ribu kartu dalam 5 tahun sejak diluncurkan di 2023,” jelas Yuwono.
Dalam mendukung proses akuisisi, Syariah Card akan memanfaatkan berbagai channel digital onboarding atau pendaftaran aplikasi Syariah Card secara online.
Nasabah juga dapat melakukan pengecekkan mutasi, e-billing, bayar tagihan, serta mengubah tagihan menjadi cicilan melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Bank Mega Syariah juga memberikan berbagai benefit menarik bagi pengguna Syariah Card di berbagai merchant rekanan; termasuk diskon hingga 50 persen di merchant group CT Corpora, cicilan ringan hingga 12 bulan, dan cashback untuk transaksi di negara-negara seperti Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.
Baca juga: Lewat Program Ini, Bank Mega Bidik DPK Rp800 Miliar
Bagi nasabah yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, Syariah Card didukung oleh jaringan VISA sehingga nasabah Bank Mega Syariah dapat melakukan transaksi cashless ke 130 juta merchant Visa di lebih dari 200 negara dan wilayah.
“Kartu ini merupakan wujud komitmen Visa untuk berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang, namun tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah,” ungkap Country Manager Visa Indonesia, Vira Widiyasari.
Syariah Card didesain sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card sehingga masyarakat lebih nyaman, tanpa rasa khawatir melanggar prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi. (*) Steven Widjaja