Jakarta – PT Bank Mega Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menyetujuk pembagian dividen tunai sebesar Rp2,1 triliun dari perolehan laba bersih Rp3,01 triliun pada 2020.
Adapun RUPST menyetujui juga sebesar Rp11.307.204 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT; dan sisanya sebesar Rp908.300.000.000 akan dibukukan sebagai saldo laba.
RUPST yang dihelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta secara fisik dan virtual dan dipimpin oleh Wakil Komisaris Utama Bank Mega, Yungky Setiawan.
RUPST tersebut menyetujui dan mengesahkan tujuh mata acara antara lain:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2020, yang terdiri dari Laporan Pengurus Perseroan; Laporan Keuangan Perseroan; dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2021.
5. Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2021.
6. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai catatan, Bank Mega mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 50,21% pada tahun buku 2020 menjadi sebesar Rp3,01 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp2 triliun. (*)