Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting

  • PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah terkait sistem administrasi perpajakan terbaru.
  • Seminar Coretax menjadi forum diskusi menjelang masa pelaporan pajak Maret, guna membantu nasabah memahami regulasi dan sinkronisasi data perpajakan secara mandiri.
  • Seminar telah digelar 27 kali di lebih dari 15 kota di Indonesia sebagai upaya memperkuat literasi pajak dan hubungan jangka panjang dengan nasabah.

Jakarta – PT Bank Mega menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan FlazzTax menggelar seminar Coretax untuk memberikan edukasi mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru melalui Coretax. Kegiatan ini berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Direktur Retail Banking Bank Mega, Heriwan Gazali, mengatakan masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat umum yang belum memperoleh pemahaman memadai terkait sistem Coretax.

”Kami menyadari bahwa pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru ini akan membantu para nasabah Bank Mega dalam mengelola perencanaan keuangannya secara lebih efektif dan efisien sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heriwan dalam keterangan resminya.

Seminar ini juga menjadi ruang diskusi seputar implementasi Coretax, terutama menjelang masa pelaporan pajak pada Maret, baik untuk wajib pajak individu maupun korporasi. Melalui kolaborasi dengan IKPI dan FlazzTax, Bank Mega menghadirkan perspektif profesional guna membantu nasabah memahami perubahan sistem administrasi perpajakan.

Selain menggandeng dua lembaga konsultan pajak tersebut, dalam sejumlah penyelenggaraan di daerah, Bank Mega turut menghadirkan konsultan pajak lokal sebagai narasumber untuk memberikan sudut pandang yang relevan dengan kebutuhan nasabah setempat.

Sementara, Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, Ikhwan Ashadi, yang mewakili IKPI, menilai kolaborasi antara perbankan dan konsultan pajak mencerminkan peran strategis profesi tersebut sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas.

“Melalui edukasi sistem Coretax ini, kami berkomitmen memberikan perspektif profesional yang membantu nasabah menjawab tantangan administrasi perpajakan terbaru, sekaligus memperkuat kepercayaan antara perbankan, konsultan, dan wajib pajak,” jelas Ikhwan.

Seminar Coretax telah digelar di berbagai kota di Indonesia. Hingga kini, kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 27 kali di lebih dari 15 kota, antara lain Medan, Lampung, Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Ternate, Samarinda, Pekanbaru, Balikpapan, serta Jakarta.

Melalui forum ini, nasabah dapat berdiskusi langsung dengan para ahli guna memperoleh referensi yang tepat dalam melakukan sinkronisasi data pada aplikasi pelayanan perpajakan secara mandiri.

”Dengan demikian, para nasabah dapat memahami regulasi dan sistem pelaporan pajak terkini secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan Nasabah melalui penyediaan layanan yang relevan, edukatif, dan bernilai tambah,” tukas Heriwan. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62