Jakarta – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) resmi menjadi Bank Mitra Bayar untuk seluruh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI purnatugas periode 2014 sampai 2019.
Acara simbolis penyerahan Taspen Smart Card dilakukan oleh Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro dan didampingi Direktur Utama Bank Mantap Josephus K. Triprakoso, sementara dari pihak DPR RI dihadiri oleh Mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dari pihak DPD RI yaitu Mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Mantan Wakil Ketua DPD Letnan Jenderal (Purn) Dr. Nono Sampono.
Direktur Utama Bank Mantap Josephus K. Triprakoso, menyampaikan bahwa penunjukan Bank Mantap menjadi mitra bayar bagi para pejabat DPR dan DPD RI purnatugas adalah kepercayaan dari stakeholder sebagai pihak yang aktif dalam menetapkan kebijakan strategis pembayaran pensiunan.
“Sebagai penopang dalam meningkatkan loyalitas nasabah, saat ini Bank Mantap memiliki jaringan kantor 318 di yang tersebar 34 provinsi diseluruh Indonesia, layanan digital, ATM Bank Mandiri serta ATM bersama sehingga kami optimis dapat membantu kelancaran proses para pejabat purnatugas tersebut menerima manfaat THT,” kata Jos di Jakarta, Senin 30 September 2019.
Tercatat jumlah anggota DPR RI purnatugas periode 2014 sampai dengan 2019 yang menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebanyak 556 orang dengan nilai akuisisi sebesar Rp 6,21 miliar dan anggota DPD RI purnatugas menerima manfaat THT sebanyak 132 orang dengan nilai akuisisi Rp 1,36 miliar.
Jos berharap, nilai akuisisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Mantap dengan proyeksi akhir tahun 2019 mencapai Rp19,61 triliun atau tumbuh 51,8 persen secara year on year (yoy).
Diharapkan dana tersebut dapat meningkatkan dana murah (CASA) perseroan pada akhir tahun sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 34,5 persen secara yoy, sebagai salah satu engine perseroan untuk memperoleh laba diakhir tahun 2019 dengan nilai proyeksi Rp 400 miliar tumbuh 21,6 persen secara yoy. (*)
Editor: Rezkiana Np