Bank Mandiri Taspen Beri Perlindungan Ekstra Bagi Pengguna Movin

Bank Mandiri Taspen Beri Perlindungan Ekstra Bagi Pengguna Movin

Medan – PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.

Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik.

Adapun rincian perlindungan ekstra berupa santunan kebakaran Rp12,5 juta. Kemudian santunan kematian sebesar Rp15 juta, dan biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp1.500.000.

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede mengatakan, santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.

Baca juga: Mandiri Taspen Targetkan Aset dan Kredit Tumbuh 15% di 2023

“Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin,” ujar Errinto Pardede dikutip 16 Juli 2023.

Lebih lanjut, Errinto Pardede menjelaskan, nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).

“Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN,” jelas Errinto.

Sebagai informasi, PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen di aplikasi Movin.

Tercatat, hampir 45 ribu transaksi pembayaran PLN Prepaid (Token) lewat aplikasi Movin hingga akhir Mei tahun ini. (*)

Related Posts

News Update

Top News