Bank Mandiri Sulteng Beri Relaksasi Kredit Pada 2.900 Debitur

Bank Mandiri Sulteng Beri Relaksasi Kredit Pada 2.900 Debitur

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Sulawesi Tengah memberikan  keringanan kredit kepada 2.900 debitur terdampak Covid-19. Keringanan ini diberikan demi mempercepat pemulihan perekonomian di Sulteng.

Taufik Hidayat selaku Micro Banking Cluster Manager Palu 1 Bank Mandiri Palu mengungkapkan, relaksasi kredit yang diberikan pada debitur berupa penangguhan pembayaran angsuran. Ia memastikan permohonan relaksasi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keringanan kredit yang diberikan mencapai Rp350 miliar. Yang penting debitur yang mengajukan permohonan relaksasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka akan kami akomodir,” ucap Taufik seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Hingga kini, Bank Mandiri masih menerima dan memproses permohonan restrukturisasi atau relaksasi kredit debitur yang terdampak virus corona di Sulawesi Tengah. Secara keseluruhan, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi kredit kepada lebih dari 500.000 ribu debitur retail dan wholesale dengan nilai oustanding lebih dari Rp100 triliun hingga akhir Juni 2020.

Sebagai informasi, Bank Mandiri sebelumnya menyatakan melakukan penyesuaian level kewenangan yang dalam keputusan restrukturisasi untuk mempercepat proses keringanan kredit. Selain itu, Bank Mandiri juga melakukan penyesuaian level kewenangan dalam keputusan restrukturisasi. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News