Ilustrasi - Gedung Bank Mandiri. (Foto: Dok. Mandiri)
Poin Penting
Jakarta - Bank Mandiri mempertegas arah penguatan tata kelola dan manajemen risiko melalui penyegaran jajaran Dewan Komisaris yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam RUPSLB pada penghujung tahun ini, pemegang saham bank berkode emiten BMRI ini menyetujui penunjukan Zulkifli Zaini sebagai Komisaris Utama/Independen, M. Rudy Salahuddin Ramto sebagai Wakil Komisaris Utama, dan B. Bintoro Kunto Pardewo sebagai Komisaris Independen.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai bank milik negara yang memegang peran strategis dalam mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Mandiri tentu membutuhkan figur pengawas yang mampu memastikan setiap keputusan strategis berjalan selaras dengan prinsip tata kelola dan kepentingan publik.
Baca juga: RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya
Penguatan fungsi pengawasan tersebut tecermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini, bankir senior yang rekam jejaknya lekat dengan perjalanan dan transformasi BUMN termasuk Bank Mandiri.
Pria yang akrab disapa “Zul” ini mengawali karier di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada 1988 dan menjadi bagian dari Bank Mandiri sejak awal pembentukannya.
Pengalamannya melintasi berbagai fungsi strategis, mulai dari pembiayaan proyek, hubungan kelembagaan, hingga manajemen risiko, mengantarkannya pada posisi Direktur Utama Bank Mandiri pada periode 2010-2013.
Latar belakang pendidikan Zulkifli turut membentuk pendekatan kepemimpinannya di sektor perbankan dan BUMN.
Ia merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan meraih gelar Master of Business & Administration (MBA) dari University of Washington, Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri
Di luar sektor perbankan, Zulkifli juga memiliki pengalaman memimpin BUMN sektor riil, termasuk menjabat Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 2019-2021.
Ia juga pernah menjadi Komisaris Independen di BNI dan Komisaris Utama PTPN III.
Rekam jejak lintas sektor tersebut memperkaya perspektif pengawasan, terutama dalam mengelola risiko pada organisasi berskala besar dengan kompleksitas operasional yang tinggi.
Lalu di posisi Wakil Komisaris Utama, M. Rudy Salahuddin Ramto punya bekal pengalaman strategis dari ranah kebijakan publik dan tata kelola investasi.
Saat ini, Rudy menjabat Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM.
Ia juga sempat menjadi komisaris di beberapa BUMN, seperti PT Aneka Tambang dan PT Asuransi Jasa Raharja.
Selain itu, latar akademik juga menjadi bagian penting dari rekam jejak Rudy di bidang kebijakan dan tata kelola investasi.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Indonesia serta meraih gelar Master dan Doktor di bidang Engineering Management and Systems Engineering dari The George Washington University, AS.
Baca juga: Bank Mandiri Bakal Tebar Dividen Interim Rp9,3 Triliun
Peran Rudy sebagai Wakil Komisaris Utama menempatkannya pada titik kunci penguatan fungsi pengawasan yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
Kehadiran Rudy di jajaran Dewan Komisaris Bank Mandiri dipastikan akan mempertegas disiplin ekspansi Bank Mandiri melalui kerangka tata kelola dan manajemen risiko yang prudent.
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More