Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor-sektor ekonomi penting, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri kreatif, seperti fesyen, kuliner, dan lainnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang bagi UMKM untuk mengembangkan diri dan memperkuat kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.
Sebagai salah satu BUMN, Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, yang sejalan dengan komitmennya untuk memperkuat perekonomian kerakyatan.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendukung daya saing UMKM di Indonesia dalam jangka panjang serta mendorong ekonomi kerakyatan.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu, 6 November 2024.
Baca juga: Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya
Ali juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada kinerja keuangan Bank Mandiri. Kredit UMKM yang masuk dalam kategori ini sudah dihapus buku (write off), sehingga tidak memengaruhi neraca keuangan atau laporan laba rugi perusahaan.
“Berdasarkan analisis historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bank Mandiri berharap kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi UMKM untuk kembali produktif dan meningkatkan daya saing.
Baca juga: Reaksi Negatif Pasar Saham RI saat Donald Trump Menang Pilpres AS, Ini Buktinya
“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.
Bank Mandiri menyatakan siap memperluas akses perbankan untuk petani dan nelayan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan mendukung keberlanjutan UMKM, yang diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di masa depan. (*)
Editor: Yulian Saputra