Jakarta – Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan kebijakan kartu kredit perbankan terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020.
“Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa 14 April 2020.
Tak hanya itu, pelonggaran kartu kredit juga akan dilakukan untuk penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang turun menjadi 5%, dimana sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran juga turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
BI juga terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Perry mengatakan, penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
“Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” tukas Perry. (*)
Editor: Rezkiana Np