Sebelumnya OJK juga sudah meminta surat Letter of Intent (LOI) atau surat pernyataan minat dari perseroan sebagai salah satu pemenuhan syarat dari izin prinsip. “Tinggal menunggu izin prinsip saja, kalau sudah ya tinggal jalan,” kata Soeroso kemarin.
(Baca juga: Bank Jateng Kaji Ulang Rencana Spin Off)
Lebih lanjut dirinya mengatakan perseroan juga sudah menyiapkan rencana untuk pembangunan gedung Bank Jatim Syariah yang nantinya akan digunakan sebagai pusat pengembangan bisnis syariahnya.
Meskipun masih menunggu proses “kelahiran”, Soeroso mengaku sudah ada beberapa proyek infrastruktur yang nantinya didanai oleh Bank Jatim Syariah, salah satunya adalah proyek milik PP Muhammadiyah senilai Rp500 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)