Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim mengumumkan informasi terbaru yang terkait dengan rencana konglomerasi Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Corporate Secretary Bank Jatim, Wioga Adhiarma Aji, menuturkan proses KUB antara Bank Jatim dengan Bank Banten saat ini masih dalam proses diskusi dan belum ada keputusan akhir di antara kedua belah pihak.
“Proses skema KUB antara Perseroan dan Bank Banten (BEKS) dalam taraf diskusi dan belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak,” ucap Wioga dalam keterangan resmi dikutip, 29 Februari 2024.
Baca juga: RUPST Bank Jatim: Busrul Iman Tetap, Ini Komposisi Dewan Direksi dan Komisarisnya
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, terkait dengan perubahan kepemilikan Bank Banten kepada Pemerintah Provinsi Banten merupaka keputusan dari internal Bank Banten dan tidak berkaitan dengan Bank Jatim secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan itu, tidak ada dampak bagi keuangan Bank Jatim atas informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan.
Baca juga: Ambisi Bank Jatim dan Lari Cepat BJB
“Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat dampak bagi keuangan dan operasional Perseroan atas adanya informasi dari media masa tersebut,” imbuhnya.
Sementara, berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Jatim Tahun Buku 2023 pada 7 Februari 2024, Bank Jatim baru akan melaksanakan penyertaan modal kepada Bank Lampung atas proses pembentukan KUB sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. (*)’
Editor: Galih Pratama