Moneter dan Fiskal

Bank Indonesia dan MAS Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral hingga 2027

JakartaBank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral selama tiga tahun ke depan, yang berlaku hingga 1 November 2027.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah penguatan dari praktik sebelumnya, di mana perpanjangan dilakukan untuk periode satu tahun.

“Langkah ini juga merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global,” jelas Denny dalam keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Transaksi Digital Melonjak 14 Kali Lipat, Ini Arahan Bank Indonesia

Kesepakatan tersebut mencakup dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga mencapai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.

Selain itu, terdapat juga Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas sebesar USD3 miliar (atau setara dengan mata uang Yen/Euro). “Ini dapat dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral,” tambahnya.

Sebagai informasi, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

Baca juga: Saham TUGU Naik Daun di Kuartal III 2024, Potensi Investasi Menarik hingga Akhir Tahun

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional dalam bauran kebijakan Bank Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

2 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

4 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

4 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

16 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

16 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

16 hours ago