Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral selama tiga tahun ke depan, yang berlaku hingga 1 November 2027.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan langkah penguatan dari praktik sebelumnya, di mana perpanjangan dilakukan untuk periode satu tahun.
“Langkah ini juga merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global,” jelas Denny dalam keterangan resmi pada Senin, 4 November 2024.
Baca juga: Transaksi Digital Melonjak 14 Kali Lipat, Ini Arahan Bank Indonesia
Kesepakatan tersebut mencakup dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga mencapai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun.
Selain itu, terdapat juga Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas sebesar USD3 miliar (atau setara dengan mata uang Yen/Euro). “Ini dapat dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral,” tambahnya.
Sebagai informasi, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.
Baca juga: Saham TUGU Naik Daun di Kuartal III 2024, Potensi Investasi Menarik hingga Akhir Tahun
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional dalam bauran kebijakan Bank Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra