Jakarta–PT Bank Ina Perdana Tbk akan melakukan penawaran umum terbatas saham (rights issue) dengan melepas 625 juta saham dan menghimpun dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp150 miliar.
Rights issue ini diharap mendapatkan pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2016.
“Kami berharap pernyataan efektif untuk rigths issue untuk mencari dana Rp150 miliar ini bisa mendapatkan pernyataan efektif paling lambat Juni 2016,” ujar Direktur Utama Bank Ina, Edy Kuntardjo di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Pada rights issue yang akan melepas 23% dari total saham ini, kata dia, bisa ditawarkan setidaknya Rp240 per saham. Saat ini jumlah jaringan kantor cabang Bank Ina sebanyak 22 unit, sehingga OJK mengharuskan besaran modal inti senilai Rp420 miliar.
“Sekarang kami mempunyai modal sekitar Rp300 miliar. Pemegang saham saat ini bersedia menyerap saham rights issue,” tukas Edy.
Dia merincikan, saat ini PT Philadel Terra Lestari memenggang saham 20%, Oki Widjaya sebesar 4%, OCBC Securities PTE, LTD sebesar 37,6% dan publik mencapai 38,38%. “Philadel sudah siap menambah sahamnya menjadi 30%,” ucapnya.
Selain untuk menambah modal inti agar bisa naik ke BUKU II, dana rights issue Bank Ina juga akan digunakan untuk memperkuat kantor cabang. “Dan, untuk jangka panjang, kami mau mengarah ke digital banking. Jadi modal kami harus kuat terlebih dahulu,” tutup Edy. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More