Perbankan dan Keuangan

Bank INA Kerja Sama dengan Kliring Berjangka Indonesia jadi Bank Penyimpan Dana Margin

Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) atau Bank INA sebagai bagian dari Salim Group, pada Jumat, 8 November 2024, mengumumkan kerja sama strategis dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai Bank Penyimpan Dana Margin (BPDM).

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut menandai langkah penting dalam upaya kedua perusahaan untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia melalui penyimpanan jasa margin.

Sebelumnya, Bank INA telah resmi menjadi BPDM setelah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), berkat hal tersebut memungkinkan Bank INA untuk memberikan layanan penyimpanan dana margin dan dana jaminan kepada Nasabah dalam transaksi PBK dengan lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi, mengatakan bahwa dengan adanya kemitraan ini, Perseroan berharap dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan pasar kepada nasabah.

“Kolaborasi dengan PT KBI mempertegas komitmen Bank INA dalam menghadirkan solusi finansial yang mendukung keamanan dan kenyamanan transaksi komoditi berjangka bagi para nasabah,” ucap Henry dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 9 November 2024.

Sementara itu, PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan dalam Perdagangan Komoditi. 

Baca juga: Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

3 Lini Bisnis

Dalam hal ini, PT KBI memiliki tiga lini bisnis, yakni PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditi (PLK) dengan tujuan untuk menjadi perusahaan penjaminan penyelesaian transaksi komoditas dan keuangan terbaik di indonesia.

Terjalinnya kerja sama dengan Bank INA diharapkan akan semakin memperkuat posisi PT KBI dalam membangun integrasi pasar komoditi, menjaga integritas dan meningkatkan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto menambahkan, adanya kerja sama ini, akan mendukung ekosistem perdagangan komoditi berjangka menjadi lengkap dan tentunya dapat memberikan lebih banyak opsi layanan transaksi bagi masyarakat.

“Bagian kami sebagai lembaga kliring akan memastikan bahwa transaksi tersebut telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Budi.

Adapun kemitraan antara Bank INA dan PT KBI ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap produk dan layanan yang disediakan, tetapi juga mendukung pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

17 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago