Bank Ganesha Bidik Pertumbuhan Kredit 12%
Jakarta — PT Bank Ganesha Tbk (Bank Ganesha) memasang target optimis pada penyaluran kredit pada tahun ini dengan besaran angka 12 persen.
Hal tersebut disampaikan Direktur utama Bank Ganesha Lisawati, seusai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Dia menyebut akan meningkatkan kredit pada segmen UMKM.
“Tahun 2019 dari sisi kredit diharapkan 12 persen. Tentunya DPK akan mengimbangi. Kami targetkan sekitar 12 persen,” kata Lisawati di Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Tak hanya segmen UMKM, pihaknya juga berupaya menggenjot kredit pada segmen korporasi, sebab menurutnya Bank Ganesha memiliki kualitas baik dalam segmen tersebut.
“Bank akan berikan kredit berdasarkan kemampuan dan jangkauan pengawasan guna menghindari potensi kredit bermasalah,” kata Lisawati.
Sebagai informasi saja, secara umum pencapaian kinerja Bank Ganesha di tahun 2018 menunjukkan hasil yang positif. Pencapaian total aset di tahun 2018 tercatat sebesar Rp4,5 triliun atau mencapai 95 persen dari target, sedangkan pencapaian Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp3,3 triliun atau mencapai 101 persen target.
Tak hanya itu, hingga akhir tahun 2018, Bank Ganesha juga telah berhasil mencatatkan penyaluran Kredit mencapai sebesar Rp2,9 triliun atau mencapai 96 persen dari target dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More