Perbankan

Bank Emas Segera Hadir, Prabowo Pastikan Peresmian Sebelum Ramadan

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus untuk menyimpan emas, yang pertama di Indonesia. Bank ini rencananya akan diresmikan pada 26 Februari mendatang atau sebelum Ramadan 2025.

Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya emas yang melimpah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki bank emas.

“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Diusulkan jadi Induk Bank Emas, Bos BSI: Insya Allah Kita Siap

“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di Republik kita,” sambung Presiden Prabowo.

Namun, Presiden Prabowo tidak menjelaskan secara spesifik sistem yang akan diterapkan dalam operasional bank emas tersebut.

Baca juga: OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun

OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bullion

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Berdasarkan definisi OJK, bullion mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resminya.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion mengatur beberapa aspek, antara lain:

  • Cakupan Kegiatan Usaha Bullion
  • Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion
  • Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan prinsip kehati-hatian
  • Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud serta pelindungan konsumen
  • Pelaporan.

(*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

50 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

1 hour ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

2 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

3 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

4 hours ago