Perbankan

Bank Emas Segera Hadir, Prabowo Pastikan Peresmian Sebelum Ramadan

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk bank khusus untuk menyimpan emas, yang pertama di Indonesia. Bank ini rencananya akan diresmikan pada 26 Februari mendatang atau sebelum Ramadan 2025.

Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki sumber daya emas yang melimpah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki bank emas.

“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Diusulkan jadi Induk Bank Emas, Bos BSI: Insya Allah Kita Siap

“Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di Republik kita,” sambung Presiden Prabowo.

Namun, Presiden Prabowo tidak menjelaskan secara spesifik sistem yang akan diterapkan dalam operasional bank emas tersebut.

Baca juga: OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun

OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bullion

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Berdasarkan definisi OJK, bullion mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

“Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangan resminya.

Baca juga: OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion mengatur beberapa aspek, antara lain:

  • Cakupan Kegiatan Usaha Bullion
  • Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion
  • Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan prinsip kehati-hatian
  • Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion
  • Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud serta pelindungan konsumen
  • Pelaporan.

(*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

34 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

1 hour ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

4 hours ago