Ilustrasi: Logam mulia emas. (Foto: istimewa)
Oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI dan Senior Consultant BRI Danareksa Sekuritas dan Wijianto, Alumni Program Studi S2 MPKP FEB UI
EMAS telah lama menjadi aset strategis dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari cadangan devisa hingga investasi individu. Dalam konteks keuangan modern, emas tidak lagi hanya berperan sebagai komoditas fisik, tetapi juga sebagai instrumen keuangan melalui sistem penyimpanan dan pembiayaan berbasis emas, yang kini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Penerapan regulasi ini menandai era baru bagi sektor perbankan di Indonesia. Aturan ini membuka peluang besar untuk diversifikasi produk keuangan, namun tentu tidak tanpa tantangan.
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More