Ilustrasi: Logam mulia emas. (Foto: istimewa)
Oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI dan Senior Consultant BRI Danareksa Sekuritas dan Wijianto, Alumni Program Studi S2 MPKP FEB UI
EMAS telah lama menjadi aset strategis dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari cadangan devisa hingga investasi individu. Dalam konteks keuangan modern, emas tidak lagi hanya berperan sebagai komoditas fisik, tetapi juga sebagai instrumen keuangan melalui sistem penyimpanan dan pembiayaan berbasis emas, yang kini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Penerapan regulasi ini menandai era baru bagi sektor perbankan di Indonesia. Aturan ini membuka peluang besar untuk diversifikasi produk keuangan, namun tentu tidak tanpa tantangan.
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More