Ilustrasi: Logam mulia emas. (Foto: istimewa)
Oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI dan Senior Consultant BRI Danareksa Sekuritas dan Wijianto, Alumni Program Studi S2 MPKP FEB UI
EMAS telah lama menjadi aset strategis dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari cadangan devisa hingga investasi individu. Dalam konteks keuangan modern, emas tidak lagi hanya berperan sebagai komoditas fisik, tetapi juga sebagai instrumen keuangan melalui sistem penyimpanan dan pembiayaan berbasis emas, yang kini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Penerapan regulasi ini menandai era baru bagi sektor perbankan di Indonesia. Aturan ini membuka peluang besar untuk diversifikasi produk keuangan, namun tentu tidak tanpa tantangan.
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More