Bank Emas di Indonesia: Peluang untuk Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank?

Bank Emas di Indonesia: Peluang untuk Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank?

Oleh Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI dan Senior Consultant BRI Danareksa Sekuritas dan Wijianto, Alumni Program Studi S2 MPKP FEB UI

EMAS telah lama menjadi aset strategis dalam berbagai sektor ekonomi, mulai dari cadangan devisa hingga investasi individu. Dalam konteks keuangan modern, emas tidak lagi hanya berperan sebagai komoditas fisik, tetapi juga sebagai instrumen keuangan melalui sistem penyimpanan dan pembiayaan berbasis emas, yang kini diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Penerapan regulasi ini menandai era baru bagi sektor perbankan di Indonesia. Aturan ini membuka peluang besar untuk diversifikasi produk keuangan, namun tentu tidak tanpa tantangan.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

News Update

Netizen +62