Bank DKI Hormati Proses Hukum Kasus Kredit Sritex, Pastikan Layanan Tetap Normal

Bank DKI Hormati Proses Hukum Kasus Kredit Sritex, Pastikan Layanan Tetap Normal

Jakarta – PT Bank DKI angkat bicara terkait proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020, menyusul penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex.

Manajemen Bank DKI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” kata Manajemen Bank DKI dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Bank DKI juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan guna menjamin kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

Hal itu, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai institusi yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Bank DKI secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalkan risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik,” imbuh Manajemen Bank DKI.

Baca juga: Layanan RTOL di JakOne Mobile Pulih, Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman

Layanan Bank Tetap Berjalan Normal

Lebih lanjut Bank DKI juga memastikan bahwa seluruh layanan dan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang berlangsung.

Dana dan transaksi nasabah juga dipastikan tetap aman, sementara pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama.

“Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62