Setelah itu, lanjutnya, rekening nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak harus melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda. Adapun untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi Samsat dan di Gerai Samsat terdekat.
Lebih lanjut Kresno menjelaskan, bahwa perluasan layanan pembayaran E-Samsat dengan beberapa bank bertujuan untuk mendukung dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. “Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E-Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan sistem Diskominfomas dan SAMSAT Polda Metro Jaya,” tutur Kresno.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri menyambut baik perluasan layanan pembayaran E-Samsat ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata mengungkapkan bahwa penerapan pembayaran pajak dengan sistem nontunai melalui e-channel dari perbankan akan semakin meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pihak bersama Bank DKI bersinergi dalam layanan perbankan untuk perluasan pembayaran E-Samsat DKI Jakarta yang semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran. Djarot juga mengimbau warga DKI Jakarta untuk semakin tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak karena sudah semakin dimudahkan.
Sedangkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menuturkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via E-Channel dari perbankan akan menciptakan manfaat positif pada sektor pajak daerah, terutama setelah diterapkannya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. (*)